Pengertian APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN
2018) yang bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh
pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap
tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan
oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR.
Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dilakukan untuk membiayai segala kepentingan negara demi
mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik. Dari rincian APBN tersebut,
pemeritah dapat melihat seberapa besar penerimaan negara yang diterima serta
berapa besar biaya yang harus dibayarkan negara di tahun anggaran berjalan.
Fungsi APBN
APBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan trilogi
pembangunan yang mencakup: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi ekonomi.
Tiga trilogi pembangunan ini sendiri merupakan sebuah realisasi dari teori
tentang tiga fungsi fiskal yaitu:
1. Alokasi barang publik (allocation)
Merupakan fungsi yang bertugas untuk menyediakan barang publik (public
goods provision) yang diharapkan dapat memberikan eksternalitas positif bagi
investasi guna memacu pertumbuhan ekonomi. Contoh alokasi barang publik
tersebut adalah jalan raya, sekolah, pelayanan kesehatan, dll.
2. Distribusi pendapatan (distribution)
Merupakan fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan.
Instrumen yang paling utama digunakan dalam memacu distribusi pendapatan adalah
pajak dan subsidi. Pajak dan konsumsi ini memiliki dampak langsung yang dapat
mempengaruhi ataupun mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Stabilisasi perekonomian (stabilization)
Fungsi stabilisasi berkaitan erat dengan politik anggaran, tergantung
keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dalam kondisi resesi (melemahnya
pertumbuhan ekonomi), sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran deficit
(budget deficit) untuk mendorong permintaan. Dalam kondisi ekonomi membaik
(recovery), pemerintah sebaiknya menempuh politik anggaran surplus untuk
menekan laju inflasi. Selain dua pilihan tersebut, ada pilihan lain
yaitu anggaran berimbang (balance budget) yang dapat digunakan pada masa resesi
ataupun pemulihan.
Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum melakukan penyusunan, ada beberapa aspek penting yang perlu
diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian
menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah:
1.
Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami
pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
2.
Proses pemulihan ekonomi diharapkan
didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga
dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
3.
Harga minyak bumi di
pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak
bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
4.
Pengerahan serta penggalian sumber-sumber
penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
5.
Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat
diakses oleh rakyat banyak
6.
Kepastian sistem pembiayaan daerah yang
adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, dan bertanggung jawab
Untuk APBN tahun 2018 sendiri, Kementerian Keuangan RI menyusun asumsi
dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai
5,4 persen
2.
Inflasi dapat terkendali dalam kisaran 3,5
persen
3.
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS
adalah Rp 13.400
4.
Tingkat suku bunga SPN (Surat
Perbendaharaan Negara) sebesar 5,2 persen
5.
Indonesia Crude Price (ICP atau harga
minyak mentah di Indonesia) diperkirakan rata-rata mencapai USD 48 per barel.
6.
Lifting minyak dan gas bumi tahun 2018
diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan 1.200.000 barel
setara minyak per hari.
Jumlah besaran ekonomi makro diatas sangat dipengaruhi faktor luar (global)
serta dalam negeri (domestik). Pengaruh faktor global meliputi harga komoditas,
isu perdagangan internasional, serta keadaan geo politik.
Pengaruh faktor domestik meliputi tingkat kepercayaan serta daya beli
masyarakat, keyakinan pelaku usaha, kredit dan investasi langsung, perbaikan
neraca pembayaran, serta penguatan cadangan devisa.
Secara singkat, alur penyusunan APBN terdiri dari:
1.
Penyusunan RAPBN (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional) oleh lembaga-lembaga terkait berdasarkan hasil
analisis dari asumsi-asumsi makroekonomi.
2.
Pemerintah akan mengajukan RAPBN tersebut
kepada DPR untuk didiskusikan lebih lanjut apakah RAPBN tersebut dapat
disetujui atau tidak.
3.
Jika DPR menyetujui RAPBN tersebut, maka
DPR akan mengesahkannya menjadi APBN. Jika DPR menolak RAPBN tersebut, maka
pemerintah harus menggunakan APBN yang terdahulu.
Pada praktiknya, Kementerian Keuangan RI mencatat secara rinci tahap-tahap
penyusunan APBN. Berikut adalah alur penyusunan APBN 2018:
1.
Januari – Maret 2017 ==> Penyusunan
kapasitas fiskal
2.
9 Mei 2017 ==> SB Pagu Indikatif
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
3.
19 Mei 2017 ==> Penyampaian KEM PPKF
kepada DPR
4.
19 Mei – 5 Juni 2017 ==> Pembicaraan
Pendahuluan RAPBN TA 2018
5.
16 Agustus 2017 ==> Pidato Presiden
Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN TA 2018
6.
25 Oktober 2017 ==> Sidang Paripurna
Penetapan APBN 2018 (oleh DPR)
7.
22 November 2017 ==> UU Nomor 15 Tahun
2017 tentang APBN tahun 2018
8.
30 November 2017 ==> Peraturan Presiden
No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018
9.
6 Desember 2017 ==> Penyerahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Susunan APBN
Seiring dengan berjalannya waktu, struktur ataupun postur APBN Indonesia
mengalami beberapa perubahaan. Postur APBN pada tahun 2018 ini terdiri dari:
A. Pendapatan Negara
Pendapatan negara sendiri dapat diperoleh melalui:
§ Penerimaan Perpajakan
§ Penerimaan Negara Bukan Pajak
B. Belanja Negara
Belanja negara dibagi menjadi dua yaitu:
§ Belanja Pemerintah Pusat, meliputi;
§ Belanja K/L (Kementerian dan Lembaga)
§ Belanja Non K/L (Pembayaran bunga utang, subsidi, belanja lain-lain)
§ Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi;
§ Transfer ke Daerah (Dana bagi hasil, dana alokasi umum)
§ Dana Desa
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran (Pendapatan Negara – Belanja Negara atau A – B)
E. Pembiayaan Anggaran
§ Pembiayaan utang
§ Pembiayaan Investasi
§ Pemberian Pinjaman
§ Kewajiban Penjaminan
§ Pembiayaan Lainnya
Berikut adalah Infografik dari Kementerian Keuangan RI terkait Postur APBN
2018
Sumber: Kementerian Keuangan RI
Pengertian APBD
APBD atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan
tahunan oleh pemeritah daerah di Indonesia. Jika APBN sebagai rencana keuangan
tahunan pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
penyusunan APBD disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyusunan APBN dilakukan oleh otoritas daerah sesuati dengan Peraturan Daerah
(Perda) masing-masing wilayah.
Tujuan utama dari APDB adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur
pendapatan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APDB juga
bertujuan sebagai koordinator pembiayaan dalam pemerintahan daerah dan
menciptakan transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.
Fungsi APBD
APBD juga memiliki fungsi seperti APBN yaitu:
1.
Fungsi Otoritas
APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada
TA tertentu.
2.
Fungsi Perencanaan
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah
pada TA tertentu.
3.
Fungsi Pengawasan
APBD berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam
meningkatkan perekonomian daerah
4.
Fungsi Alokasi
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi
peningkatan perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai
dengan tujuan peningkatan perekonomian tersebut.
5.
Fungsi Distribusi
APBD haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
6.
Fungsi Stabilitas
APBD harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
Mekanisme Penyusunan
APBD
Mirip dengan APBN, alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah daerah menyusun RAPBD
(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2.
Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD
tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau
tidak.
3.
Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui
RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
Susunan APBD
1.
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didapatkan dari:
§ Pendapatan Asli Daerah
§ Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
§ Retrebusi Daerah
§ Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
§ Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
§ Dana Perimbangan
§ Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
§ Dana Alokasi Khusus
§ Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah
§ Pendapatan Hibah
2.
Belanja Daereah
Rincian belanja daerah yaitu:
§ Belanja Tidak Langsung
§ Belanja Pegawai
§ Belanja Bunga
§ Belanja Subsidi
§ Belanja Hibah
§ Belanja Bantuan Sosial
§ Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
dan Partai Politik
§ Belanja Langsung
§ Belanja Pegawai
§ Belanja Barang dan Jasa
§ Belanja Modal
3.
Pembiayaan
Tergantung kondisi APBD yang deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja).
Jika APBD mengalai defisit, maka pemerintah harus membayar kekurangan biaya
tersebut. Sedangkan jika terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali
dana lebih tersebut.
Sumber:
https://www.studiobelajar.com/apbn-apbd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar