Minggu, 23 Agustus 2020

Administrasi Keuangan Negara dan Daerah

 ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

A. Pengertian administrasi keuangan

Administrasi keuangan berarti pengelolaan yang meliputi segala kativitas yang berkaitan dengan keuangan dan pencapaian tujuan sebuah organisasi atau perusahaan. pada akhirnya, administrasi akan berkaitan dengan laporan keuangan.

Secara singkat,pengertian administrasi keuangan menurut para ahli terbagi menjadi dua:

1. pengelolaan keuangan,pengertian ini adalah pengertian administrasi keuangan secara luas.dalam pengertian ini terkandung proses pengaturan serta penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan maupun pemanfaatan keuangan sehingga tugas-tugas pokok organisasi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

2. tata usaha keuangan.ini adalah pengertian keuangan dalam arti sempit. pengertian ini berarti bahwa adminstrasi keuangan berkaitan dengan proses-proses menerima, menyimpan, serta mengeluarkan uang dengan aktivitas penatabukuan. aktivitas ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sedang berlaku.

Menurut The liang gie administrasi keuangan adalah proses pengurusan atau penyelenggaraan peneyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk tercapainnya suatu tujuan. proses ini tersusun dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengganggaran(budgeting) pembukuan (accounting) dan pemeriksaan keuangan (auditing) (1992:169)

B. Definisi keuangan daerah

Widjaja  (2001: 147)  menyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam APBD.

Keuangan Daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah adalah seagai berikut :

"Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".

Berdasarkan pengertian tersebut unsur pokok keuangan daerah terdiri atas:

· Hak Daerah  

· Kewajiban Daerah   

· Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. 

Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.

Hak daerah tersebut meliputi antara lain :

1. Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).

2. Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).

3. Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).

4. Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).

Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu:

1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. memajukan kesejahteraan umum,

3. mencerdaskan kehidupan bangsa,

4. ikut    serta    melaksanakan    ketertiban    dunia    yang    berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

C. Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah

Devas (1989) mengemukakan bahwa tujuan utama dari pengelolaan keuanagan daerah adalah:

1. Pertanggung jawaban. Pemerintah daerah harus mempertanggung-jawabkan tugas keuangannya pada lembaga yang sah.

2. Mampu memenuhi kewajiba.keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehinggamampu melunasi semua ikatan keuangan jangka pendek dan jangka panjang.

3. Kejujuran. Urusan keuangan harus diserahkan pada pegawai yang jujur.

4. Hasil guna dan daya guna kegiatan daerah. Tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerahdengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya.

5. Pengendalian petugas keuangan pemerintahan daerah, dewan perwakilanrakyat daerah dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut di atas tercapai mereka harus mengusahakan agar selalu mendapat Informasi yang diperlukan untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, dan untuk membandingkan penerimaan dan pengeluaran dengan rencana dan sasaran.

Menurut Tjahjanulin Domai (2002) tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah :

1. Memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber pendapatan suatu daerah.

2. Setiap anggaran daerah yang dibuat / disusundiusahakan perbaikan-perbaikan dari anggarandaerah sebelumnya.

3. Sebagai landasan formal dari suatu kegiatanyang lebih terarah dan teratur dan memudahkanuntuk melakukan – pengawasan.

4. Memudahkan koordinasi dari masing-masing institusi dan dapat diarahkan sesuai dengan apayang diprioritaskan dan dituju oleh PemerintahDaerah.

5. Untuk menampung dan menganalisa sertamemudahkan dalam pengambilan keputusan tentang alokasi pembiayaan terhadap proyek-proyek atau kebutuhan lain yang diajukan olehmasing-masing institusi.

Berkaitan dengan pemyataan diatas tujuan pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mengukur secara nyata kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi.dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan subsistem dari sistem pemerintahan itu sendiri

sebagaimana sistem keuangan negara dalam pasal 23 ayat(3) UUD 1945,aspek keuangan daerah juga merupakan subsistem yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999.

Dalam pasal 80 ditetapkan bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah telah diatur oleh undang-undang.dengan pengaturan tersebut harapan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pendistribusian wewenang,pembiayaan dan penataan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang.

Secara khusus undang-undang nomor 25 tahun 1999 telah menerapkan landasn yang jelas dalam penataan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan keuangan daerah,antara lain memberikan keleluasaan dalam penetapan produk pengaturan sebagai berikut

1. ketentuan tentang pokok-pokok keuangan daerah sesuai dengan peraturan daerah

2. sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Daerah Diatur dengan Surat Keputusan Kepala Daerah

3. kepala daerah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada dprd mengenai keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektifitas keuangan

4. laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut merupakan dokumen daerah,sehingga dapat diketahui masyarakat.

D. Karakteristik Keuangan Daerah

Keuangan daerah Indonesia meliputi keuangan propinsi,kabupaten,kotamadya dan kelurahan atau desa.bagaimana keuangan daerah di Indonesia  pada saat ini mesti saja seperti halnya pada negara berkembang lainnya,sebagaimana dikemukakan oleh Horrad R.Aldefer dalam Mulyawan (2004: 8.6) umumnya mempunyai karakteristik antara lain:

1. sangat minimnya porsi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna kepentingan umum daerah

2. sebagian besar pendapatan daerah berasal dari sumbangan atau subsidi dari pemerintahan pusat

3. konstribusi pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya terhadap penerimaan daerah total adalah sangat kecil karena hampir semua pajak didaerah telah dijadikan pajak pusat dan dipungut oleh pemerintah pusat

4. terdapatnya kontrol yang luas  oleh pemerintah pusat terhadap keuangan daerah

E. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Prof.Drs.HAW.Widjaja (2001:150) mengemukakan asas umum pengelolaan keuangan daerah:

1. pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundangan yang berlaku,efisien,efektif,dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan

2. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

Ketentuan ini berarti,bahwa APBD merupakan rencana pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.Dengan demikian pemungutan semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD .

1. tahun fiskal sama dengan tahun fiskal APBN

2. semua penerimaan daerah dabn pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD .APBD ,perubahan APBD dan perhitungan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah dan merupakan dokumen daerah.

3. APBD disusun dengan pendekatan kinerja.

Anggaran dengan pendekatan kinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.

1. dalam penyusunan APBD,pengangguran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dan jumlah yang cukup.

2. jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang  terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

3. Jumlah belanja yang diselenggarakan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja

Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidakcukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.

1. perkiraan sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.

2. Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui kas daerah.

3. anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian anggaran tersendiri

4. daerah dapat membantu dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dibebankan dalam suatu tahum anggaran.

Dana cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD,kecuali Dana Alokasi Khusus,pinjaman daerah dan dana darurat.

F. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pada Era Otonomi Daerah, Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang telah adaantara lain adalah:

1. Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

2. Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan.

3. Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

4. Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Pertimbangan.

5. Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban keuangan Daerah.

6. Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2000 tentang pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Tugas Dekonsentrasi Tugas Pembantuan.

7. Peraturan Pemerintah nomor 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

8. Peraturan Pemerintah nomor 108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah.

9. Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

10. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

11. Peraturan Daerah masing-masing daerah.

12. Keputusan Kepala Daerah tentang sistemdan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

G. Pengaturan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut Widjaja (2001:152) ketentuan tentang pokok-pokok keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganundangan yang berlaku.peraturan daerah tersebut mengatur tentang

1. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD

2. kewenangan keuangan kepala daerah dan DPRD

3. prinsip-prinsip pengelolaan kas

4. prinsip-prinsipprinsip pengelolaan pengeluaran daerah yang telah dianggarkan

5. tata cara pengadaan barang dan jasa

6. prosedur melakukan pinjaman daerah

7. prosedur pertanggung jawaban keuangan

8. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Widjaja (2001:153) pedoman tentang pengurusan ,pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD ,pelaksanaan tatusahaan keuangan daerah dan penyususnan perhitungan ditetapkan dengan keputusan Mentri Dalam Negeri dan otonomi daerah

Hal-hal lain tersebut misalnya:

1. penyusunan rencan anggran multi tahunan

2. prosedur pergeseran anggaran

3. sistem penatausahaan keuangan daerah dan proses penyusunan perhitungan APBD

4. Prosedur penggunaan anggaran untuk pengeluaran tidak tersangka

5. Proses penunjukan pejabat pengelolaan keuangan daerah

6. Jadwal dan garis besar muatan laporan pelaksanaan APBD ke DPRD

7. Persetujuan tentang investasi keuangan daerah

8. Proses perubahan APBD

9. Proses penghapusan aset Daerah.

H. Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal adanya dua macam pengelolaan yaitu. Pertama: pengelolaan Umum Dalam hal ini Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini meliputi antara lain :

· Fungsi perencanaan umum.

· Fungsi pemungutan pendapatan.

· Fungsi perbendaharaan umum daerah.

· Fungsi penggunaan anggaran, serta

· Fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban (Dedy, Dadang 2001)

Selaku pejabat pemegang kekuasaan umum Kepala Daerah mendelegasikan sebagian keuangan Daerah atau seluruh Kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah.Pengelolaan Khusus Dalam hal ini adalah bendahara umum daerah yang berwenang untuk menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempcrtanggungjawabkan kepada kepala daerah (Abdul Halim 2001).

Dalam keuangan daerah daerah dikenal istilah otorisator,  ordonator. Kewenang anotorisator adalah kewenangan untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran dan ataupenerimaan daerah serta wewenang untuk menguji tagihan,memerintahkan pembayaran dan atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan “Otorisator”.Sedangkan kewenangan ordonator adalah wewenang ordanansi yang menimbulkan tindak anordonansi dibidang pendapatan daerah adalah berupa pembebanan dan tindakan pungutan terhadap wajib pajak, wajib bayar karena adanya hak tagih oleh daerah (Tjahjanulin Domai 2002).

I. Prinsip Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut Dedy dan Dadang (2001) ada beberapa prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan keuangan daerah.pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturanperundang-undangan yang beriaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Sedangkan Abdul Halim (2001) mengungkapkan bahwa prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

1. Akuntabilita

2. Value for money

3. Kejujuran dalam pengelolaan keuangan daerah

4. Tranparansi

5. Pengendalian

6. Disiplin anggaran

7. Efisien dan efektivitas anggaran

8. Format anggaran

Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas Tjahjanulin Domai ( 2002 ) mengatakan ada beberapa prinsip dalam mengelola keuangan daerah yaitu :

1. Akuntabilitas : adalah kewajiban bagipengelola keuangan daerah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkannya.

2. Tranparansi : yaitu dapat diketahui olehbanyakpihakmengenai pengelolaan keuangan daerah dengan kata lain segala tindakan dan kebijakan harus selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui oleh umum.

3. Keterbukaan pemberian informasi secaraterbuka baik terhadap saran maupun kritikdari masyarakat.

4. Aturan Hukum : pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang,Peraturan pemerintah, Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

DESENTRALISASI FISKAL

Menurut Saragih (2003:83), yang dimaksud dengan desentralisasi fiskal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan. Dan dalam pelaksanaannya, prinsip money should follow function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan.

Desentralisasi Fiskal dalam otonomi daerah ditujukan untuk menciptakan kemandirian daerah. Sidik (2002:1) menyatakan bahwa dalam era ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali dan mengoptimalkan potensi (keuangan lokal), khususnya pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat mengingat ketergantungan semacam ini akan mengurangi kreatifitas lokal untuk mengambil kebijakan terkait dengan penerimaan lokal yang lebih efisien.

Menurut Sidik (2002:2), ada tiga sumber daya yang harus mampu dikelola oleh pemerintah daerah guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, yakni pengelolaan atas pegawai, keuangan, dan kelembagaan.

POTENSI FISKAL DAERAH

Potensi fiskal merupakan kemampuan daerah dalam menghimpun dana melalui sumber-sumber yang sah. Potensi fiskal daerah tercermin dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, dan lain-lain pendapatan yang sah. Salah satu wujud desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai potensinya masing-masing (Firmansyah, 2006:41

 

Daftar pustaka

LANRI.     Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.     Jakarta: Toko Gunung Agung.     1996.

Arifin P. Soeria Atmadja, Dr., Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, PT Gramedia, Jakarta, 1986.

Darise, Nurlan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, Penerbit PT Indeks, 2006.

Halim, Abdul, Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah, Jakarta, Penerbit Salemba Empat, 2002.

darise,nurlan,pengelolaan keuangan daerah Indonesia,PT MACANAN JAYA CEMERLANG,2006

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegunaan bumbu dasar

Bulan puasa sebentar lagi, kadang kala di waktu sahur waktu kita ternyata cukup banyak di habiskan untuk memasak, bahkan membuat bumbu jadi ...